Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Desak Status Tersangka Ketua Bawaslu Pontianak Dibatalkan

"Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak mendesak pembatalan status tersangka kliennya jelang putusan praperadilan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan kerugian negara."
Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak mendesak pembatalan status tersangka kliennya jelang putusan praperadilan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan kerugian negara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Dalam perkara pidana harus ada kerugian nyata atau actual loss. Namun hingga saat ini tidak ada penghitungan riil dari BPK terkait klaim tersebut,” jelasnya.

Rusliadi menambahkan, jika perkara administrasi internal laporan pertanggungjawaban seperti ini dipidanakan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi seluruh penyelenggara pengawas pemilu di Indonesia.

Di samping ketiadaan audit BPK, pihak pemohon juga menyoroti kejanggalan dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon (kepolisian/kejaksaan).

Ahli tersebut dinilai keliru dalam menafsirkan hierarki perundang-undangan karena lebih memilih berpatokan pada petunjuk teknis kejaksaan dibandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapasitas ahli tersebut semakin diragukan ketika di persidangan ia mengakui belum pernah membaca tahapan pemilu maupun melihat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Padahal, pandangan ahli inilah yang dijadikan landasan oleh penyidik untuk menetapkan status tersangka atas dugaan keterlambatan pengembalian dana.

Menutup keterangannya, Rusliadi menyampaikan apresiasi kepada elemen masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, dan gerakan mahasiswa di Kalimantan Barat yang terus mengawal proses hukum ini.

Tim kuasa hukum berkomitmen untuk terus memantau putusan praperadilan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan birokrasi yang merugikan kliennya.

Baca Juga: Perluas Literasi Demokrasi Publik, Bawaslu Kalbar Buka Pojok Pengawasan di Perpustakaan Daerah

(Mira)