Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sidang pokok perkara dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret oknum polisi, Bripka Meigi Alrianda, kembali digelar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada Rabu (15/4).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa membeberkan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara.
Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi Munawar, secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran dalam rantai penanganan barang bukti (chain of custody).
Berdasarkan temuannya, barang bukti yang diduga narkoba ditemukan di sebuah gudang di Jalan Ahmad Yani, namun kemudian dipindahkan ke kantor Bea Cukai tanpa disertai dokumen Berita Acara (BA) penyerahan resmi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tayan Hulu, Dua Petani Bawa 30 Gram Narkoba Ditangkap
“Pelanggaran serupa juga terjadi saat barang bukti diserahkan dari Bea Cukai kepada penyidik kepolisian, di mana tidak ada kejelasan dokumen Berita Acara. Bahkan, barang bukti itu sempat dibuka dan diperlihatkan secara sembarangan di atas mobil,” ungkap Herman dalam persidangan.
Herman menilai, penanganan barang sitaan yang mengabaikan prosedur operasional standar tersebut sangat mencederai integritas proses penegakan hukum.
Ia berpendapat bahwa cacat formil ini menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan proses penyitaan barang bukti tersebut batal demi hukum.
Selain mempersoalkan rute barang bukti, pihak kuasa hukum juga menyoroti ketidaksinkronan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang oleh saksi kepolisian, pihak kejaksaan, dan majelis hakim. Kejanggalan administratif ini juga merembet pada linimasa penahanan terdakwa yang dinilai terlalu janggal.
















