Sidang Kasus Narkoba Bripka Meigi Alrianda, Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Kejanggalan Rantai Barang Bukti

"Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus narkoba Bripka Meigi Alrianda mengungkap dugaan kejanggalan prosedur penanganan barang bukti dan administrasi penahanan. "
Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus narkoba Bripka Meigi Alrianda mengungkap dugaan kejanggalan prosedur penanganan barang bukti dan administrasi penahanan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Klien kami dijemput di Melawi sekitar 16 Oktober, namun pada 19 Oktober sudah terbit surat perpanjangan penahanan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pihak Meigi Alrianda sempat mengajukan gugatan praperadilan yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada awal Februari 2026.

Merespons riwayat penolakan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan praperadilan dan kini sepenuhnya fokus untuk menguji kebenaran materil serta keabsahan barang bukti dalam sidang pokok perkara yang sedang berjalan.

Pihak keluarga dan pengacara berkomitmen akan terus mengawal proses peradilan agar berjalan secara transparan dan objektif.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, TNI-Polri dan BNN Gelar Razia Gabungan Rutan Sanggau

(Mira)