Faktakalbar.id, SEKADAU — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus pencabulan di Sekadau yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan menangkap seorang pria berinisial RY (42) lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul.
Baca Juga: Kejari Sanggau Gelar Pertemuan Pendahuluan dengan Korban Kasus Ayah Cabuli Anak
Ironisnya, korban dari perbuatan keji tersangka tersebut merupakan anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, Triyono, membenarkan adanya penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Triyono menjelaskan bahwa tersangka RY saat ini telah berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.
Tersangka ditangkap pada Selasa (14/4/2026) malam saat tengah berada di lokasi persembunyiannya setelah mencoba melarikan diri.
















