Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah meringkus seorang residivis berinisial HN atas dugaan tindak pidana perkosaan dan melarikan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Senin (13/4) malam.
Kasus ini bermula dari adanya laporan tindak pidana kejahatan seksual dan penculikan anak yang terjadi di Desa Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Skandal Kekerasan Seksual Atambua: Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mempawah langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna melacak jejak buronan.
Berdasarkan hasil pengumpulan informasi intelijen di lapangan, petugas mengendus keberadaan pelaku perkosaan anak di Mempawah tersebut yang diduga kuat telah melarikan diri dan berpindah ke wilayah hukum Kabupaten Landak.
Mengetahui targetnya berada di luar daerah, Unit Jatanras Polres Mempawah segera menjalin koordinasi lintas wilayah dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sengah Temila. Tim gabungan kemudian menyusun strategi untuk melakukan operasi penggerebekan pada malam hari.
















