Residivis Pelaku Perkosaan Anak di Mempawah Diringkus Polisi

Ilustrasi - Polres Sekadau tangkap RA (28), pelaku pemerkosaan gadis bawah umur. Warga temukan korban berlumuran lumpur di bawah jembatan.
Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Dok. Ist)

Baca Juga: Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau

Setibanya di lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka, sejumlah petugas langsung mengepung sebuah rumah warga agar pelaku tidak memiliki celah untuk melarikan diri.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung saat para penghuni rumah tengah tertidur. Petugas yang masuk ke dalam rumah segera melakukan penggeledahan secara menyeluruh di setiap sudut ruangan. Awalnya, keberadaan HN tidak terpantau oleh petugas. Namun, berkat ketelitian aparat dalam memeriksa satu per satu ruangan, tersangka akhirnya ditemukan tengah meringkuk bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.

Tersangka HN tidak dapat berkutik saat kepergok oleh aparat. Pria tersebut hanya bisa pasrah ketika petugas memborgol kedua tangannya dan menggelandangnya keluar rumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Saat kita introgasi, ternyata HN ini statusnya sebagai residivis karena pernah terjerat kasus serupa. Saat ini, HN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah,” terang petugas Jatanras Polres Mempawah.

Saat ini, pelaku perkosaan anak di Mempawah tersebut telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat korban dari kejahatan tersangka masih berstatus di bawah umur.

(*Red)