“Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar Triyono dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Terbongkarnya kasus pencabulan di Sekadau ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Saat ini, tersangka RY telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepolisian terus mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil visum et repertum, serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka RY dipastikan akan menghadapi proses hukum yang tegas. Tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ayah Kandung di Kubu Raya Tega Cabuli Anak Sendiri, Polisi Siapkan Pasal Berlapis
Mengingat status pelaku yang merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukuman pidana yang menanti tersangka akan dijatuhkan jauh lebih berat.
Berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok apabila pelakunya adalah orang tua kandung, wali, atau tenaga pendidik.
Selain berfokus penuh pada penegakan hukum terhadap pelaku, kepolisian juga menaruh perhatian besar pada kondisi psikologis korban.
Unit PPA Polres Sekadau bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau memastikan adanya pendampingan psikologis serta penanganan trauma healing.
Langkah pemulihan ini sangat krusial agar korban yang masih belia dapat kembali pulih dari trauma mendalam.
Pihak kepolisian turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Warga diminta tidak ragu segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya indikasi kekerasan dalam rumah tangga maupun kejahatan seksual di lingkungan tempat tinggalnya.
(*Red)
















