Baca Juga: DPR RI : BPH Migas dan Dirjen Migas ESDM Bertanggungjawab Suburnya Mafia Solar Subsidi di Daerah
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni merinci cara kerja para pelaku di lapangan.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.
Untuk komoditas gas, tersangka mengandalkan teknik pemindahan isi tabung. “Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.
Guna melumpuhkan jaringan secara total, Bareskrim Polri tidak hanya menerapkan pasal terkait minyak dan gas, namun juga mengincar aliran dana mafia penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.
“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.
Ia juga meminta keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran energi bersubsidi.
“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.
Sebagai penutup, ia kembali mengingatkan bahwa kepolisian akan menindak tanpa pandang bulu.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya. Ia menambahkan, “Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”
(*Red)
















