“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dimana dijelaskan bahwa biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada APBD. Namun dalam hal APBD tidak mencukupi, maka biaya tersebut dibebankan kepada jemaah haji,” tegas Ria Norsan.
Tingginya beban biaya tiket pesawat ini juga sangat dipengaruhi oleh lonjakan harga avtur dunia yang mencapai 70 persen, dari kisaran Rp13.600 menjadi Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter.
Baca Juga: Pemprov Evaluasi Tender Rp13,3 Miliar, Sekda Tuntut Negosiasi Biaya Penerbangan Haji Kalbar 2026
Selain itu, kuota jemaah haji asal Kalimantan Barat tahun ini mengalami penurunan menjadi 1.861 orang, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.519 orang. Hal ini menyebabkan tingginya biaya operasional penerbangan harus ditanggung oleh jumlah penumpang yang lebih sedikit.
Meski terdapat penyesuaian biaya lokal haji Kalbar, Ria Norsan menyebutkan bahwa sebagian besar pemerintah kabupaten/kota juga telah mengucurkan bantuan subsidi bervariasi untuk meringankan beban jemaahnya.
Pemerintah provinsi berkomitmen memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan aman, tertib, dan lancar.
(*Red)
















