Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan pilar penting dalam menjaga memori organisasi, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mendukung pelayanan publik yang prima.
Baca Juga: Laga Persahabatan Buka POPDA Pontianak 2026, Duet Edi-Bahasan Sumbang Empat Gol
Hal ini disampaikannya ketika membuka Workshop Kearsipan di Aula Perpustakaan Kota Pontianak, Rabu (15/4/2026).
“Tanpa pengelolaan arsip yang baik, informasi yang kita butuhkan saat ini untuk pengambilan keputusan akan sulit ditemukan. Risiko hilangnya jejak sejarah institusi juga menjadi sangat nyata,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, tertib administrasi hanya dapat tercipta apabila perangkat daerah disiplin dalam dua hal utama.
Pertama, pemberkasan yang sistematis agar dokumen mudah ditemukan.
Kedua, penyusutan yang tepat agar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak terus menumpuk di ruang kerja.
Sekda juga menekankan bahwa arsip pada dasarnya adalah rekaman peristiwa yang disimpan untuk dibuka kembali saat dibutuhkan.
Dalam konteks pemerintahan, arsip berfungsi penting untuk meluruskan sejarah, membuktikan kebenaran data, hingga menjadi dasar penyelesaian persoalan hukum apabila muncul sengketa atau klaim sepihak.
“Kalau terjadi klaim atau perkara hukum, yang dipakai bukan katanya, bukan infonya, tapi datanya, arsipnya. Jadi tugas di bidang kearsipan ini sangat penting, karena menjaga sejarah dan meluruskan sejarah bila ada yang dibelokkan,” tegasnya.
Baca Juga: Wadahi Bakat Akar Rumput, Mahasiswa UM Pontianak Inisiasi Kejuaraan Futsal Antar-Kampus se-Kalbar
Ia mengingatkan seluruh aparatur agar tidak lagi memandang urusan arsip sebagai pekerjaan sepele.
Arsip kebijakan dan keputusan penting harus dijaga dengan baik karena dokumen yang dianggap biasa hari ini bisa menjadi sangat bernilai di masa depan.
















