Faktakalbar.id, PONTIANAK — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak akhirnya berhasil mengungkap kasus penjambretan di Pontianak yang rekaman CCTV-nya sempat viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.
Polisi menangkap seorang pria berinisial YK asal Kabupaten Ketapang lantaran merampas telepon seluler milik seorang anak di bawah umur di Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Senin (13/4/2026) lalu.
Baca Juga: Berawal dari Pencurian Kabel di Pontianak Barat, Polisi Bongkar Praktik Uang Palsu
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial M.
Warga tersebut mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan pada 16 April 2026 untuk melaporkan insiden yang menimpa anak-anak di lingkungannya.
Aksi perampasan itu sendiri diketahui terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut.
“Pelaku mengambil handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dengan cara merampas saat korban sedang memegang ponsel, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial,” ujar Kombes Pol Endang Tri Purwanto saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media pada Senin (20/4/2026).
Dalam insiden tersebut, korban kehilangan sebuah telepon seluler merek Vivo Y51 berwarna biru dengan taksiran kerugian materiel mencapai Rp1,9 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menggelar serangkaian penyelidikan intensif.
Hasil pelacakan petugas kemudian mengarah pada keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah Pontianak Timur. Tanpa membuang waktu, aparat langsung melakukan penggerebekan dan sukses mengamankan YK di kawasan Kampung Dalam Beting.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh penyidik, terungkap fakta bahwa rekam jejak tersangka YK dalam kasus penjambretan di Pontianak bukanlah yang pertama kalinya.
Polisi mendapati bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian secara berulang di sedikitnya 11 lokasi berbeda di dalam kota sepanjang beberapa bulan terakhir pada tahun 2026.
















