“Modusnya beragam, namun rata-rata dengan cara jambret. Pelaku juga memilih korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian membeberkan motif di balik serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh YK. Uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut selama ini dihabiskan oleh tersangka untuk membiayai kebiasaan buruknya, yakni bermain judi serta mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis narkotika sabu.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, aparat kepolisian turut menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti krusial.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam CCTV, tas ransel, serta satu unit telepon seluler Vivo beserta kotak kemasannya.
Kepolisian menyatakan bahwa sebagian besar barang hasil curian dari 11 lokasi tersebut telah laku dijual oleh pelaku, sementara sisa barang bukti yang kini dirilis ke publik merupakan barang yang belum sempat dipindahtangankan.
(*Red)
















