Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu berhasil mengungkap dugaan kasus narkotika di Kapuas Hulu dengan menangkap dua orang pria berinisial AU (46) dan TK (20).
Kedua pelaku tersebut diringkus oleh aparat kepolisian lantaran diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Empanang pada Minggu (12/4/2026) malam.
Pengungkapan kejahatan ini bermula dari adanya laporan serta informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian. Warga merasa sangat resah dengan adanya indikasi aktivitas transaksi barang haram yang kerap terjadi di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu langsung diterjunkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara tertutup di lokasi sasaran.
Setelah melakukan pengintaian secara saksama, petugas di lapangan mendapati keberadaan empat orang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Keempat orang tersebut tengah berkumpul di area Jalan Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang, sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Memastikan target sesuai dengan laporan, aparat kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan penyergapan terhadap komplotan tersebut.
Namun, pada saat petugas hendak melakukan penangkapan, dua orang dari kelompok tersebut menyadari kehadiran polisi dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni AU dan TK, tidak dapat berkutik dan berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan yang berarti.
Usai mengamankan kedua tersangka, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa dua paket kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku pakaian milik tersangka AU. Selain menyita paket sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
















