Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pria berinisial HN (41) dan FJ atas keterlibatan mereka dalam kasus pencurian daun kratom di Kapuas Hulu.
Keduanya ditangkap lantaran nekat menggasak hampir satu ton remahan daun kratom dari sebuah gudang di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kapuas Hulu, AKP Jamali, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.
Insiden pembobolan itu menimpa seorang warga bernama Ruju yang memiliki gudang penyimpanan hasil bumi.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara korban dan pihak kepolisian,” ujar Jamali, Senin (20/4/2026).
Menurut penjelasan pihak kepolisian, aksi pencurian dilakukan pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tidak berada di tempat karena merayakan libur Lebaran di Kota Pontianak.
Pelaku utama, HN, yang diketahui merupakan mantan karyawan di tempat korban, ternyata masih menyimpan kunci cadangan pintu gudang.
“Pelaku masuk menggunakan kunci cadangan yang tidak dikembalikan, kemudian mengambil barang dalam jumlah besar,” jelasnya merinci modus operandi tersangka.
Demi melancarkan aksinya dan menghilangkan jejak, para pelaku sengaja merusak kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area gudang. Komponen kamera tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Kapuas.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif kepolisian, rencana kejahatan ini ternyata telah disusun oleh pelaku sejak Minggu (22/3/2026) malam.
Sepak terjang kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun kratom tersebut akhirnya berakhir di tangan aparat. Petugas berhasil melacak keberadaan mereka beserta barang curian yang sengaja disembunyikan sebelum dijual.
















