Gagal Jual Barang Curian, Dua Pembobol Gudang Kratom di Sibau Hilir Terancam 7 Tahun Bui

Aparat kepolisian menunjukkan tumpukan karung berisi ratusan kilogram remahan daun kratom hasil curian yang berhasil disita dari tangan pelaku.
Aparat kepolisian menunjukkan tumpukan karung berisi ratusan kilogram remahan daun kratom hasil curian yang berhasil disita dari tangan pelaku. (Dok. Ist)

“Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual hasil curian yang disimpan di rumah kontrakan di kawasan Jalan Pasar Inpres,” tambahnya.

Dalam operasi penangkapan pencurian daun kratom di Kapuas Hulu ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial.

Baca Juga: Tersangka Pencurian Motor di Pontianak Utara Dibekuk Usai Buron 3 Bulan ke Sanggau

Aparat mengamankan 20 kantong remahan daun kratom dengan berat total mencapai sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Jamali. Menutup keterangannya, pihak kepolisian turut memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

(*Red)