Kurang dari 24 Jam, Polsek Tayan Hulu Bekuk Pelaku Pencurian Sound System Gereja Santo Yosep

"Polsek Tayan Hulu bekuk pelaku pencurian sound system Gereja Santo Yosep dalam 24 jam. Hasil curian diduga digunakan untuk narkoba dan judi online."
Polsek Tayan Hulu bekuk pelaku pencurian sound system Gereja Santo Yosep dalam 24 jam. Hasil curian diduga digunakan untuk narkoba dan judi online. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU — Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gereja Santo Yosep, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Kurang dari 24 jam, polisi membekuk seorang pria berinisial AS yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian perangkat sound system milik gereja tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, menyusul laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh pengurus gereja pada pagi hari setelah menemukan jendela rumah ibadah terbuka paksa dengan bekas congkelan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), satu unit speaker aktif merek BareTone berwarna hitam dilaporkan hilang dengan taksiran kerugian mencapai Rp4.700.000.

Baca Juga: Pastikan Ibadah Paskah Aman, Kepala BNPB Tinjau Gereja Terdampak Gempa M 7,6 di Minahasa

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tayan Hulu Bekuk Pelaku Pencurian Sound System Gereja Santo Yosep

Pelaku AS berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang sempat digadaikan kepada orang lain senilai Rp600.000.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, memberikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya dalam merespons laporan masyarakat sehingga kasus ini tuntas dalam waktu singkat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar Iptu H. Pintor Hutajulu dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. AS mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

Atas tindakannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tayan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menjadi peringatan tegas bagi pelaku kriminalitas lainnya di wilayah hukum Polres Sanggau.

Baca Juga: Bobol Gereja Demi Judi Online, Pelaku Pencuri Speaker Diringkus Polsek Tayan Hulu