Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan

"Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terseret dugaan makelar kasus suap dalam perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan tahun 2021. "
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terseret dugaan makelar kasus suap dalam perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan tahun 2021. (Dok. Faktakalbar.id)

“Saya sudah susah payah pinjam sana-sini untuk kumpulkan Rp1 miliar, tiba-tiba diminta Rp2 miliar. Proyek itu cuma Rp6 miliar, kalau diminta Rp2 miliar, sisa apa lagi,” ujarnya.

Markus juga menyebut bahwa komunikasi dengan pihak kejaksaan, menurutnya, difasilitasi melalui Satarudin.

“Dia yang berkomunikasi dengan pak Kajari waktu itu, katanya nanti dia yang sambungkan,” tambahnya.

Namun, setelah adanya perubahan permintaan dana, Markus mengaku tidak lagi melanjutkan komunikasi.

“Setelah itu saya putus kontak,” katanya.

Dalam putusan pengadilan, Markus Cornelis Olivier sendiri divonis 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan, serta barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar dikembalikan kepada terdakwa.

Fakta Kalbar telah menghubungi Satarudin untuk meminta klarifikasi atas penyebutan namanya dalam perkara ini, (sabtu, 18/4/2026), namun Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Iwan Amriady Pimpin IKAPTK Pontianak, Bahasan Dorong Alumni Perkuat Birokrasi

(Red)