Hasil Pemeriksaan 2025, KPK: Ada 60 LHKPN Terindikasi Korupsi dari 242 Laporan

Logo KPK
Puluhan musisi GARPUTALA laporkan LMKN ke KPK terkait dugaan penahanan dana royalti Rp14 miliar. Pencipta lagu sebut tata kelola tidak transparan. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kinerja pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara sepanjang tahun 2025.

Dari total ratusan laporan yang diperiksa secara mendalam, lembaga antirasuah ini menemukan puluhan LHKPN terindikasi korupsi yang kini telah ditindaklanjuti ke tahap penindakan.

Baca Juga: KPK Buru Jaksa HSU yang Kabur dan Lawan Petugas

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun ini.

Pemeriksaan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari inisiatif internal KPK hingga aduan masyarakat.

“Dari sisi pemeriksaan, LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (aduan masyarakat, 10 dari gratifikasi, 1 dari internal dan 7 sisanya bersumber dari eksternal),” jelas Johanis Tanak di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Tindak Lanjut Temuan

Dari proses pemeriksaan tersebut, KPK memilah laporan berdasarkan temuan masalahnya. Hasilnya, terdapat 60 laporan yang dinilai memiliki indikasi tindak pidana korupsi.

Laporan-laporan bermasalah ini langsung diserahkan kepada unit kerja terkait untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

“60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA,” sebut Tanak.

Tingkat Kepatuhan Pejabat Negara

Selain menyoroti LHKPN terindikasi korupsi, KPK juga merilis data tingkat kepatuhan pelaporan secara nasional. Hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya mencapai 94,89 persen.

Data KPK mencatat, dari total 415.007 wajib lapor, sebanyak 408.646 pejabat telah menyerahkan laporannya.

“Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka,” ujarnya.

Pengembalian Gratifikasi ke Negara

Dalam kesempatan yang sama, Johanis Tanak juga memaparkan data terkait pelaporan gratifikasi. Hingga 4 Desember 2025, KPK mengelola sebanyak 4.580 laporan gratifikasi.

Baca Juga: Profil Ade Kuswara: Bupati Termuda Bekasi, Koleksi Mustang, Kini Ditahan KPK

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.270 laporan ditetapkan statusnya sebagai milik negara dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar.

“Selain itu, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp 982 juta,” pungkasnya.

Data ini menunjukkan upaya berkelanjutan KPK dalam mengawasi kekayaan pejabat negara serta meminimalisir potensi penyimpangan melalui instrumen LHKPN dan pelaporan gratifikasi.

(*Red)