KPK Buru Jaksa HSU yang Kabur dan Lawan Petugas

Ilustrasi - Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Ilustrasi - Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.

Tersangka kasus dugaan pemerasan ini melarikan diri dan bahkan melawan petugas saat tim penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan insiden tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12).

Ia menyatakan bahwa Tri Taruna melakukan perlawanan fisik sebelum menghilang dari kejaran petugas.

Baca Juga: Buntut Skandal Fee Proyek Dinas PU, 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Ogan Komering Ulu Siap Disidang

“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada awak media.

KPK menegaskan akan mengambil langkah tegas jika tersangka tidak segera menyerahkan diri.

Asep memastikan penyidik akan memasukkan nama Tri Taruna ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” tambahnya.

Guna mempersempit ruang gerak pelarian tersangka, KPK secara intensif menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penyidik juga memantau lingkaran terdekat tersangka, termasuk pihak keluarga dan kerabat.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” jelas Asep.

Dua Pejabat Lain Masuk Rutan

Selain mengejar Tri Taruna, KPK telah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Tidak Ambil Alih Kasus Korupsi Jaksa di Hulu Sungai Utara dari KPK

KPK menempatkan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

(*Sari)