Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi.
Tersangka kasus dugaan pemerasan ini melarikan diri dan bahkan melawan petugas saat tim penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan insiden tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12).
Ia menyatakan bahwa Tri Taruna melakukan perlawanan fisik sebelum menghilang dari kejaran petugas.
Baca Juga: Buntut Skandal Fee Proyek Dinas PU, 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Ogan Komering Ulu Siap Disidang
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada awak media.
KPK menegaskan akan mengambil langkah tegas jika tersangka tidak segera menyerahkan diri.
Asep memastikan penyidik akan memasukkan nama Tri Taruna ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
















