Buntut Skandal Fee Proyek Dinas PU, 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Ogan Komering Ulu Siap Disidang

KPK limpahkan berkas 4 tersangka baru dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu ke Pengadilan Tipikor Palembang.
KPK limpahkan berkas 4 tersangka baru dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu ke Pengadilan Tipikor Palembang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses penanganan perkara rasuah di wilayah Sumatera Selatan.

Tim Jaksa KPK secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat tersangka baru terkait dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp40 Miliar Akibat Korupsi Dinas PUPR Mempawah

Keempat tersangka yang akan segera duduk di kursi pesakitan tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka adalah Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU 2024-2029), serta dua pihak swasta yakni Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Pelimpahan ini menandakan bahwa proses hukum terhadap mereka telah memasuki tahap penuntutan.

“Pada hari ini, Tim Jaksa Penuntut Umum telah selesai melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Jaksa KPK, Rakhmad Irwan.

Ancaman Pasal Berlapis

Dalam berkas dakwaan, Jaksa KPK menerapkan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing tersangka.

Terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo akan didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dua terdakwa dari pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB, didakwa sebagai pemberi suap. Ahmat Thoha dan Mendra SB dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berikutnya kami menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan,” tambah Rakhmad Irwan.

Untuk kelancaran jalannya sidang, KPK juga telah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum setempat.

“Kami pun juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dukungan pengamanan serta pengawalan sidang,” ucapnya.

Kronologi Kasus Fee Proyek

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu. Perkara bermula dari adanya permintaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

Sebelumnya, enam orang tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU (Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah), telah lebih dulu ditahan dan menjalani persidangan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Modus operandi kasus ini berawal dari desakan anggota DPRD untuk mencairkan dana fee proyek menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Sebagai realisasi komitmen tersebut, pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari pengusaha bernama Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut rencananya akan didistribusikan kepada anggota DPRD OKU.

Namun, aksi tersebut terhenti setelah KPK melakukan OTT pada 15 Maret 2025 dengan barang bukti uang tunai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Fortuner.

Kini, publik menanti jalannya persidangan untuk melihat pembuktian hukum atas kasus dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu yang melibatkan legislatif dan pihak swasta ini.

(*Red)