Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Lembaga antirasuah tersebut menaksir kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp40 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Dugaan Korupsi PUPR Mempawah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi besaran taksiran kerugian negara tersebut.
Menurutnya, angka ini merupakan perkiraan awal yang dihitung oleh penyidik saat status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Saat penyidikan ini naik, penyidik memperkirakan kerugian negara atas perkara ini mencapai kurang lebih sekitar Rp40 miliar,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya pada hari Kamis (22/5).
Dalam upaya mendalami kasus korupsi Dinas PUPR Mempawah ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.
Pada hari yang sama, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci.
Keduanya adalah Lilik Safrita Yosmaniar dari pihak swasta dan Adhika Cipta Wijaya yang merupakan Staf Konsultan Perencana.
Baca Juga: Staf Ahli Menteri PU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
Budi menambahkan bahwa kedua saksi tersebut telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.
















