KPK Ungkap Kerugian Negara Rp40 Miliar Akibat Korupsi Dinas PUPR Mempawah

Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE dengan melakukan penyitaan aset miliaran rupiah.
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Tim KPK membawa 7 dari 13 orang yang ditangkap di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, Sabtu (8/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Lembaga antirasuah tersebut menaksir kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp40 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Dugaan Korupsi PUPR Mempawah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi besaran taksiran kerugian negara tersebut.

Menurutnya, angka ini merupakan perkiraan awal yang dihitung oleh penyidik saat status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Saat penyidikan ini naik, penyidik memperkirakan kerugian negara atas perkara ini mencapai kurang lebih sekitar Rp40 miliar,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya pada hari Kamis (22/5).

Dalam upaya mendalami kasus korupsi Dinas PUPR Mempawah ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.

Pada hari yang sama, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci.

Keduanya adalah Lilik Safrita Yosmaniar dari pihak swasta dan Adhika Cipta Wijaya yang merupakan Staf Konsultan Perencana.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri PU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

Budi menambahkan bahwa kedua saksi tersebut telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.