“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” tambahnya.
Guna mempersempit ruang gerak pelarian tersangka, KPK secara intensif menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penyidik juga memantau lingkaran terdekat tersangka, termasuk pihak keluarga dan kerabat.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” jelas Asep.
Dua Pejabat Lain Masuk Rutan
Selain mengejar Tri Taruna, KPK telah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Tidak Ambil Alih Kasus Korupsi Jaksa di Hulu Sungai Utara dari KPK
KPK menempatkan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
(*Sari)
















