Faktakalbar.id, PONTIANAK — Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RD terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Melalui putusan praperadilan PN Pontianak ini, tindakan hukum berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dinyatakan sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Pengadilan Negeri Pontianak Kembali Tegaskan Status Tersangka AR Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk tersebut, hakim tunggal menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, pihak RD mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka dinilai prematur dan tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Pemohon juga mendalilkan telah terjadi error in procedendo, error in objecto, error in persona, serta menuding kejaksaan melanggar asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menolak seluruh asumsi tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka oleh Kejari Pontianak sah secara hukum.
Hakim menilai proses tersebut telah memenuhi sekurang-kurangnya empat alat bukti, yang sejalan dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan hukum. Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara praperadilan ini sepenuhnya kepada pemohon dengan jumlah nihil.
















