Lewat Putusan Praperadilan PN Pontianak, Langkah Kejari Usut Korupsi Dana Hibah Dinyatakan Sesuai Prosedur

Suasana jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah oleh hakim tunggal di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak.
Suasana jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah oleh hakim tunggal di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Kawal Sidang Praperadilan Bawaslu di PN Pontianak, Aliansi Mahasiswa Tuntut Independensi Hakim

Menanggapi putusan praperadilan PN Pontianak tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang dinilai objektif dan berlandaskan keadilan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara di wilayah hukum Kejari Pontianak selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan kepatuhan mutlak pada pedoman KUHAP.

“Putusan Praperadilan hari ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan ragu untuk terus melanjutkan proses penyelesaian perkara ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana pokoknya,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak.

Pihak kejaksaan juga menyadari bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah tugas yang mudah. Penegak hukum kerap berhadapan dengan fenomena perlawanan balik dari koruptor atau corruptor fight back melalui berbagai cara dan pembentukan opini publik. Tindakan ini dinilai sebagai ciri khas kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan oleh kalangan profesional.

(*Red)