Faktakalbar.id, PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperluas kemudahan layanan pembayaran pajak daerah Kota Pontianak.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Pajak Daerah Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2, serta pengenalan program Go Kecamatan (Gokatan) yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Sah! DPRD Pontianak Ketok Palu 6 Ranperda Strategis: Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa inovasi digitalisasi ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat agar tidak perlu lagi mengantre secara fisik.
Warga kini dapat menyelesaikan kewajiban pajak daerah Kota Pontianak melalui berbagai platform daring, mulai dari aplikasi resmi milik pemerintah yakni e-Ponti, hingga layanan perdagangan elektronik atau e-commerce nasional seperti Tokopedia.
Transformasi digital layanan publik ini terbukti membuahkan hasil yang positif. Berdasarkan catatan Bapenda pada periode tahun 2025, dari total penerimaan pajak yang terkumpul sebesar Rp32 miliar, sekitar Rp5,8 miliar di antaranya merupakan hasil kontribusi dari transaksi digital masyarakat yang melakukan pembayaran murni melalui aplikasi.
“Terjadi peningkatan jumlah masyarakat Kota Pontianak yang membayar pajak melalui aplikasi. Bahkan sekarang masyarakat bisa membayar pajak di retail modern seperti Indomaret hingga Alfamart,” ungkap Ruli pasca membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut, Ruli menyebutkan bahwa langkah strategis digitalisasi ini sengaja dilakukan agar tingkat kesadaran warga semakin meningkat.
Dengan hadirnya kemudahan akses, masyarakat diharapkan semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban perpajakannya demi mendukung kelancaran pembangunan daerah.
“Terima kasih atas dukungannya selama ini kepada semua pihak dalam mendukung program pembangunan di Kota Pontianak lewat pembayaran pajak,” ucapnya.
Inisiatif kemudahan layanan ini turut mendapatkan dukungan dan sambutan positif dari pihak legislatif. Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Yandi, memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif jajaran pemerintah kota dalam menerapkan sistem jemput bola ke wilayah kecamatan guna mempermudah urusan wajib pajak masyarakat.
















