Faktakalbar.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendorong adanya regulasi khusus mengenai pembatasan penggunaan uang tunai atau uang kartal selama tahapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Langkah strategis ini dinilai sangat mendesak untuk memutus rantai praktik politik uang yang kerap menodai sistem demokrasi elektoral di Indonesia.
Baca Juga: KPK Periksa Dua PPK Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek DJKA di Jatim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aturan pembatasan tersebut diperlukan karena penggunaan uang kartal selama tahapan pemilu saat ini masih sangat dominan.
Dominasi perputaran transaksi tunai yang tidak tercatat ini menyulitkan proses pengawasan dan pelacakan aliran dana kampanye oleh penyelenggara maupun penegak hukum.
















