Faktakalbar.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa lemahnya sistem pembinaan dan kaderisasi di internal partai politik menjadi pemicu utama maraknya praktik mahar politik dalam sistem elektoral di Indonesia.
Kesimpulan tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026), merujuk pada hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik pada tahun 2025 lalu.
Baca Juga: Wacana Pilkada via DPRD Menguat, KPK Ingatkan Risiko Korupsi Akibat Biaya Politik Mahal
Budi menjelaskan bahwa proses rekrutmen politik yang berjalan instan sering kali menuntut kandidat untuk menyiapkan modal finansial yang tidak sedikit sebagai tiket pencalonan.
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” ujar Budi Prasetyo.
Kondisi transaksional di awal masa pencalonan ini diyakini berdampak panjang pada integritas calon pejabat.
Menurut Budi, politisi yang terpaksa mengeluarkan biaya pemenangan sangat tinggi saat bertarung dalam pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan sangat rentan untuk melakukan korupsi.
Penyalahgunaan kewenangan dan sumber daya negara ini umumnya dilakukan setelah kandidat resmi terpilih menjadi pejabat publik atau kepala daerah sebagai jalan pintas untuk mengembalikan modal pemenangan.















