KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Total Nilai Capai Rp16,4 Miliar

"Jubir-KPK-Korupsi-Jalan-Mempawah-Era-Bupati-Ria-Norsan"
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan peningkatan signifikan dalam kesadaran penyelenggara negara untuk menolak rasuah.

Sepanjang tahun 2025, KPK menerima total 5.020 laporan gratifikasi dengan nilai taksiran mencapai belasan miliar rupiah. Angka ini menunjukkan tren positif dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Masa Cekal Eks Menag Yaqut Segera Habis, KPK Yakin Penyidikan Korupsi Haji Cepat Rampung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ribuan laporan tersebut terkumpul hingga hari terakhir tahun 2025.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan pers, Kamis (1/1/2026).

Rincian Nilai Barang dan Uang

Dari total objek yang dilaporkan, gratifikasi yang diterima para pejabat terbagi dalam dua kategori utama, yakni barang dan uang.

Budi merinci bahwa terdapat 3.621 objek dalam bentuk barang dengan nilai taksiran Rp3,23 miliar. Sementara itu, objek gratifikasi dalam bentuk uang tercatat sebanyak 2.178 laporan dengan nilai mencapai Rp13,17 miliar.