KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Total Nilai Capai Rp16,4 Miliar

"Jubir-KPK-Korupsi-Jalan-Mempawah-Era-Bupati-Ria-Norsan"
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar,” ungkap Budi.

Mayoritas pelaporan, yakni sebanyak 3.400 laporan (67,7 persen), berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sisanya, sebanyak 1.620 laporan (32,3 persen), disampaikan oleh pelapor individu.

Baca Juga: Negara Rugi Rp 2,7 Triliun, Eks Pimpinan KPK Sesalkan Penghentian Kasus Tambang Konawe Utara

KPK menilai adanya peningkatan integritas di kalangan aparatur negara. Jika disandingkan dengan data tahun 2024 yang hanya mencatat 4.220 laporan, terjadi kenaikan volume pelaporan sebesar 20 persen pada tahun 2025.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi,” tambah Budi.

Adapun sumber laporan gratifikasi yang paling sering diterima KPK tahun ini berasal dari berbagai pihak, mulai dari vendor pengadaan barang dan jasa, mitra kerja saat hari raya, hingga pemberian orang tua murid kepada guru.

Tren ini mengindikasikan bahwa celah pemberian hadiah masih marak terjadi di berbagai sektor pelayanan publik.

(*Red)