Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial LS pada Rabu (6/5/2026) untuk mengusut tuntas aliran uang suap kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terkait penyidikan kasus korupsi DJKA Kemenhub.
Baca Juga:Â KPK Periksa Plt Bupati Ammy Amalia Terkait Kasus Pemerasan Bupati CilacapÂ
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan saksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan LS bertujuan untuk menggali informasi secara rinci mengenai adanya dugaan penerimaan uang tidak sah yang mengalir ke sejumlah pejabat di institusi tersebut.
















