Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara masif menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas publik pada Rabu (6/5/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Perda KTR di Pontianak guna menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan sehat dari paparan asap rokok.
Baca Juga: Komitmen Pemkot Pontianak Wujudkan Lingkungan Sehat Melalui Kawasan Tanpa Rokok
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyatakan bahwa agenda sosialisasi publik ini adalah bentuk tindak lanjut langsung pasca ditetapkannya regulasi tersebut pada akhir tahun 2025 lalu.
Pihaknya menilai penerapan aturan ini sangat perlu dipahami secara mendalam oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya terkait regulasi ketat pada tujuh zona yang menjadi fokus utama kawasan dilarang merokok.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Saptiko menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut memuat sejumlah perubahan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan aturan KTR sebelumnya.
Salah satu ketentuan krusial mengatur penyediaan area khusus merokok dengan syarat yang lebih ketat, serta adanya peningkatan nominal sanksi denda yang berlipat ganda bagi para pelanggar di lapangan.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pengelola kawasan dan tempat usaha bisa menerapkan aturan ini dengan penuh kedisiplinan agar masyarakat luas dapat menikmati udara yang lebih bersih.
















