Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan, Selasa (5/5/2026).
Penandatanganan yang juga diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar ini berlangsung di Aula Burhanuddin Lopa lantai 4 Kejati Kalbar.
Baca Juga: Kejati Kalbar Gandeng Media Perkuat Transparansi Informasi
Pelaksanaan kerja sama Kejati Kalbar dan BPN ini secara khusus difokuskan pada penyelesaian masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah strategis tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Melalui kerja sama Kejati Kalbar dan BPN ini, diharapkan mampu memberikan dukungan hukum yang optimal bagi instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD), serta masyarakat luas dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang rumit di sektor pertanahan.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan PKS tersebut menjadi tonggak strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan di tengah dinamika persoalan tanah di masyarakat.
“Mengingat kompleksitas permasalahan pertanahan yang terus berkembang. Sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga persoalan pengamanan aset negara dan daerah menjadi tantangan nyata yang membutuhkan penanganan komprehensif dan terintegrasi,” tegas Emilwan.
Dalam konteks penyelesaian konflik tersebut, institusi Kejaksaan melalui bidang Datun hadir sebagai mitra strategis bagi BPN.
Peran yang dijalankan mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain dalam rangka penyelesaian perkara perdata maupun perkara tata usaha negara yang melibatkan sektor pertanahan.
Adapun ruang lingkup kesepakatan secara rinci meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dan penyusunan pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan pertanahan di daerah.
Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup pendampingan dalam upaya pengamanan dan penyelamatan aset negara atau daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan hukum bersama.
















