Kejati Kalbar Amankan Lagi Rp55 Miliar dalam Penyidikan Korupsi Bauksit

Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat memberikan keterangan resmi terkait upaya penyelamatan uang negara dari sektor pertambangan mineral.
Kejati mengamankan tambahan uang negara Rp55 miliar terkait kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Kalbar. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui penyidik pidana khusus (Pidsus) kembali mengklaim penyelamatan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

Dana tersebut merupakan tambahan dari penyelamatan sebelumnya sebesar Rp115 miliar. Dengan demikian, total nilai yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar.

Baca Juga: Kejati Kalbar Klaim Selamatkan Rp115 Miliar dari Kasus Bauksit, Status Tersangka Belum Diungkap

Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023.

Penyidik menyebut, uang Rp55 miliar tersebut berasal dari titipan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) oleh sejumlah badan usaha pertambangan.
Kewajiban penempatan jaminan itu sejatinya telah diberlakukan sejak 2019 hingga 2022. Namun, sejumlah perusahaan disebut belum merealisasikan kewajiban tersebut hingga akhirnya penyidikan berjalan.

“Sejak penanganan perkara ini dilakukan, para pihak mulai memenuhi kewajibannya dengan menitipkan dana jaminan ke penyidik,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Siju, Asisten Pida Khusus Kejati Kalbar, Rabu (29/4/2026).

Dana yang dititipkan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Rumah di Komplek Paris Royal Residence, Sita Dokumen Korupsi Tambang

Kasus ini sendiri menyoroti lemahnya pengawasan tata kelola sektor pertambangan, khususnya kewajiban pembangunan smelter yang menjadi salah satu syarat utama hilirisasi mineral di Indonesia.