Faktakalbar.id, PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) secara resmi menandatangani komitmen bersama terkait penanganan anak tidak sekolah di Kalbar.
Kesepakatan strategis ini dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Ruang Rapat Bapperida, Gedung Pelayanan Terpadu, Pontianak, pada Senin (20/4/2026), guna menekan angka putus sekolah dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Baca Juga: Soroti Anak Putus Sekolah, Kajati Kalbar Peringatkan Potensi Ancaman Hukum di Masa Depan
Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah menciptakan peta jalan yang terukur untuk memastikan setiap anak di wilayah Kalimantan Barat mendapatkan hak pendidikan yang layak, baik melalui jalur formal maupun pendidikan nonformal.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Kalbar, Rusdiani, menyampaikan bahwa institusi kepolisian memiliki kepentingan besar dalam merespons isu ini.
Menurut Rusdiani, pemenuhan hak pendidikan merupakan langkah preventif paling utama untuk mencegah anak terjerumus ke dalam tindak pidana kriminal maupun menjadi korban eksploitasi pihak tidak bertanggung jawab.
”Kami dari Polda Kalbar sangat mendukung inisiatif ini. Penanganan anak tidak sekolah bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga bagian dari perlindungan anak. Anak-anak yang berada di sekolah jauh lebih terlindungi dari risiko kejahatan, perdagangan orang, maupun eksploitasi kerja. Kami siap berkolaborasi, terutama dalam hal edukasi kepada orang tua serta pengawasan di lapangan,” ujar Rusdiani.
Strategi utama yang disepakati dalam penanganan anak tidak sekolah di Kalbar ini mencakup penguatan kebijakan yang terintegrasi langsung dengan rencana pembangunan daerah.
Pemerintah akan melakukan validasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar intervensi bantuan benar-benar tepat sasaran.
Program ini secara khusus membidik wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dengan intervensi berupa bantuan sosial, pemberian beasiswa, serta pelibatan program tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan perkebunan dan pertambangan.
















