Faktakalbar.id, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal dalam skema perdagangan karbon sektor kehutanan.
Regulasi ini dirancang agar masyarakat di sekitar kawasan hutan dapat terlibat aktif dan memperoleh manfaat ekonomi langsung melalui skema offset emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Baca Juga: Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, DLHK Kalbar Minta Perusahaan Hutan Bersinergi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa aturan terbaru ini memberikan terobosan signifikan, terutama dalam penyederhanaan proses administrasi bagi komunitas lokal.
Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan jasa konsultan dari perusahaan besar untuk menyusun proposal pengembangan karbon.
“Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan. Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di-support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual,” ujar Ristianto Pribadi , Selasa (21/4/2026).
Langkah ini diambil agar biaya penyiapan bisnis karbon menjadi lebih terjangkau bagi warga.
Dengan beban biaya yang lebih rendah, pemerintah berharap penyiapan ekonomi karbon dapat mencakup seluruh kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang menggantungkan hidup di sekitar kawasan hutan.
Pemerintah berkomitmen untuk lebih terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi guna meningkatkan kualitas hutan melalui bisnis yang ramah lingkungan.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Permenhut 6/2026 merupakan instrumen penting untuk mendorong ekonomi hijau di tanah air.
















