Baca Juga: Hutan RI Krisis Pengawas, Menhut Akui Cuma Punya 4.800 Polisi untuk Jaga Jutaan Hektare
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus mendukung target nasional penurunan emisi.
“Pemerintah Indonesia saat ini sesuai dengan arahan Presiden RI kita harus lebih terbuka dengan berbagai macam bentuk kolaborasi termasuk juga untuk pengembangan bisnis-bisnis, terutama kalau kami di sektor kehutanan adalah bisnis-bisnis yang ramah lingkungan yang bisa dikembalikan hasil bisnis usahanya untuk meningkatkan kualitas hutan,” tegas Raja Juli Antoni.
Melalui regulasi ini, pemerintah menyusun peta jalan yang lebih transparan dalam pengelolaan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Peta jalan tersebut mencakup penetapan target pengurangan emisi yang lebih spesifik, penentuan luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen iklim global.
Selain itu, permenhut ini memperluas subjek hukum yang diizinkan berpartisipasi. Kini, partisipan tidak hanya terbatas pada korporasi besar, tetapi juga mencakup kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga para pengelola jasa lingkungan karbon.
(*Red)
















