Terbukti Sebar Ujaran Kebencian Resbob Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob
Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob pada persidangan hari Rabu.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Baca Juga: Polri Tetapkan Resbob dan Bigmo Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar yang memimpin jalannya sidang putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar hukum. Terdakwa dinilai terbukti menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang memuat pernyataan bermuatan permusuhan menggunakan sarana teknologi informasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan sebelum menetapkan YouTuber Resbob divonis penjara. Faktor utama yang memberatkan hukuman adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung.