Terbukti Sebar Ujaran Kebencian Resbob Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob
Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. (Dok. Ist)

“Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” kata Adeng.

Selain menjatuhkan hukuman pokok, hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga secara tegas memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Usai pembacaan vonis pidana tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk merespons putusan. Hakim mempersilakan kedua belah pihak jika ingin mengajukan upaya hukum banding. Menanggapi tawaran tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob di hadapan majelis hakim persidangan.

Perkara hukum yang pada akhirnya membuat YouTuber Resbob divonis penjara ini bermula dari dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Berdasarkan surat dakwaan jaksa pada Senin (8/12/2026), peristiwa hukum tersebut terjadi saat Resbob yang sedang berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini turut diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Polri Tetapkan Resbob dan Bigmo Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

Saat itu, Resbob melontarkan ucapan kebencian yang kemudian tersebar luas di berbagai platform digital. Tindakan tidak pantas tersebut membuat geram masyarakat luas, khususnya kelompok masyarakat suku Sunda.

Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan dan ucapan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana. Dakwaan tersebut didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

(*Red)