Faktakalbar.id, SINGKAWANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama para pemangku kepentingan resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait program revitalisasi bahasa Melayu Sambas di Balairung Kantor Wali Kota pada Selasa (28/4/2026).
Komitmen lintas sektor ini melibatkan keterwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, tenaga pendidik, hingga komunitas lokal guna menjaga eksistensi bahasa daerah dari ancaman globalisasi yang kian masif.
Baca Juga: Pemkot Singkawang dan Balai Bahasa Kalbar Mulai Revitalisasi Bahasa Melayu di Sekolah
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Hafidz Muksin menegaskan bahwa kondisi bahasa daerah di Indonesia saat ini memerlukan perhatian sangat serius dari seluruh pihak.
Berdasarkan hasil kajian vitalitas bahasa secara nasional, sejumlah bahasa daerah terpantau berada dalam kondisi terancam, mulai dari kategori kritis hingga hampir punah. Fakta lapangan inilah yang mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah intervensi penyelamatan aset kebudayaan.
“Revitalisasi ini bukan sekadar program, melainkan gerakan bersama lintas sektor. Dengan partisipasi seluruh elemen, kita ingin memastikan bahasa daerah tetap hidup dan tidak punah,” ujarnya.
Hafidz menjelaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi bahasa Melayu Sambas ini akan difokuskan pada tiga aspek utama. Ketiga aspek tersebut mencakup penguatan kebijakan di tingkat wilayah, komitmen bersama para pemangku kepentingan, serta implementasi nyata di bidang pendidikan formal.
Pemkot Singkawang akan segera memperkuat payung hukum perlindungan bahasa ini melalui penerbitan Keputusan Wali Kota. Pemerintah daerah juga akan membentuk tim khusus untuk mengawasi penggunaan bahasa di ruang publik serta pada format tata naskah dinas kedinasan.
Pada sektor pendidikan, pemerintah pusat dan daerah akan menyediakan bahan ajar khusus berupa buku bacaan serta modul pembelajaran. Materi pendidikan ini disediakan dalam bentuk cetak maupun digital untuk mendorong kelancaran program literasi di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Di samping itu, uji kemahiran berbahasa Indonesia juga akan diwajibkan bagi siswa sebagai bagian dari upaya memajukan literasi nasional.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program strategis tersebut. Pihaknya memastikan hasil kesepakatan tertulis ini akan segera ditindaklanjuti menjadi program aksi yang konkret.
















