Faktakalbar.id, PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjamin kesejahteraan pekerja di Kalbar bertepatan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Pontianak pada Jumat (1/5/2026).
Pemerintah daerah menempatkan buruh sebagai pilar utama penggerak sektor ekonomi yang hak-hak dasarnya wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Baca Juga: AJI Pontianak Soroti Upah Layak dan Ancaman PHK di Industri Media Pada Peringatan May Day 2026
Peringatan Hari Buruh tahun ini mengusung tema sentral tentang solidaritas tanpa batas dan perjuangan bersama untuk kesejahteraan buruh yang berkeadilan. Ria Norsan memaparkan bahwa kebijakan pemerintah, termasuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.050.000, merupakan upaya terukur untuk menjawab pemenuhan beban hidup para pekerja.
“Saat saya menandatangani kebijakan terkait ketenagakerjaan, yang ada di pikiran saya bukan sekadar angka atau statistik ekonomi, melainkan wajah-wajah ayah dan ibu yang harus memastikan anak-anak mereka tetap bisa sekolah dan makan dengan layak. Saya tidak ingin mendengar ada buruh di Kalbar yang sudah bekerja keras, namun masih dihantui ketakutan akan hari esok karena status kontrak yang tidak jelas,” ungkap Ria Norsan.
Terkait aspek operasional di lapangan, Ria Norsan telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk mengawasi ketat pemenuhan hak pekerja tenaga alih daya (outsourcing) maupun pekerja sektor konstruksi.
Pemerintah daerah secara tegas melarang adanya keterlambatan pembayaran upah rutin maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap kesejahteraan pekerja di Kalbar, Gubernur juga telah menandatangani Nota Kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Hotel Novotel Pontianak pada Kamis (30/4).
Melalui kesepakatan tersebut, ia menginstruksikan bahwa seluruh pekerjaan tidak boleh berjalan apabila pekerjanya belum terlindungi oleh program jaminan sosial dengan nilai iuran dasar Rp16.000 per bulan.
















