Ironi Korban Berubah Tersangka, Kuasa Hukum Herman Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

"Berawal dari korban menjadi tersangka oleh Polsek Batu Ampar, Herman alias Pak Usu sampaikan pledoi. Kuasa hukum minta majelis hakim PN Mempawah jatuhkan vonis bebas."
Berawal dari korban menjadi tersangka oleh Polsek Batu Ampar, Herman alias Pak Usu sampaikan pledoi. Kuasa hukum minta majelis hakim PN Mempawah jatuhkan vonis bebas. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Perjalanan kasus hukum yang menjerat Herman bin Soni  terus bergulir dan menuai sorotan.

Sidang lanjutan perkara tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada Kamis (23/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Herman dengan hukuman tujuh bulan kurungan penjara.

Kasus ini memantik perhatian publik lantaran riwayat perkaranya yang dinilai janggal.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Truk di Mempawah Hilir

Herman, yang pada awalnya disebut-sebut sebagai korban, justru berbalik arah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Batu Ampar, jajaran Polda Kalbar.

Pergeseran status ini memunculkan tanda tanya terkait konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak kepolisian.

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa yang digawangi oleh Eka Nurhayati Ishak dan Astif secara tegas memohon agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dalam pembelaannya, Eka tidak hanya menyoal fakta hukum, tetapi juga menitikberatkan pada aspek kemanusiaan yang semestinya menjadi pertimbangan pengadilan.

“Terlepas dari teknis normatif hukum yang ada, kami memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi terdakwa secara menyeluruh karena usia terdakwa. Terdakwa memiliki tanggung jawab besar terhadap istri dan anak-anaknya,” ujar Eka memaparkan kondisi kliennya di persidangan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai latar belakang terdakwa yang merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah dan hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar, merupakan faktor penting yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.