Korban percobaan pembunuhan malah jadi tersangka dan dipenjara oleh polres kuburaya

"Kasus dugaan ketidakprofesionalan polisi mencuat di Kubu Raya. Seorang warga yang membela diri dari serangan senjata tajam justru ditahan dan dijadikan tersangka."
Kasus dugaan ketidakprofesionalan polisi mencuat di Kubu Raya. Seorang warga yang membela diri dari serangan senjata tajam justru ditahan dan dijadikan tersangka. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kembali terjadi dugaan ketidakprofesionalan polisi, dimana korban SJ warga Desa Parit Kadura Kecamatan Telok Pakadai yang membela diri, dengan tangan kosong karena akan dibunuh menggunakan pisau oleh tetangganya SL, malah dijadikan tersangka dan ditahan polisi dari Polres Kubu Raya.

Peristiwa ini disebut terjadi pada 23 Februari 2026 saat bulan Ramadan.

Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, SJ diduga menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya terjadi perlawanan yang berujung pada laporan penganiayaan.

Baca Juga: Saldo Terkuras Jadi Nol Rupiah, Tokoh Masyarakat Sungai Rengas Tuntut Transparansi PT Bestprofit Pontianak

Kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah, mempertanyakan konstruksi perkara yang berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Sujono tentu menghargai setiap proses hukum yang berjalan di Polres Kubu Raya. Pada prinsipnya, setiap orang memang berhak membuat laporan atau pengaduan. Namun, laporan tersebut seharusnya diteliti dan didalami secara objektif,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, dalam kejadian tersebut kliennya justru berada pada posisi bertahan setelah diserang.

“Dalam perkara ini, klien kami justru merupakan pihak yang diserang terlebih dahulu. Ia diserang menggunakan senjata tajam dan mengalami luka di bagian belakang atau punggung. Dalam kondisi tersebut, klien kami berupaya mempertahankan diri, sehingga terjadi pergumulan yang tidak disengaja hingga menyebabkan pihak pelapor terpukul,” katanya.

Menurut Rizal, pascakejadian pelapor tidak mengalami luka serius.

“Setelah kejadian itu, pelapor langsung pulang dan tidak mengalami luka serius, tidak dirawat di rumah sakit, serta tidak terhalang aktivitasnya. Namun keesokan harinya, pelapor justru membuat laporan polisi dengan dugaan penganiayaan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pada 25 Maret 2026, SJ ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Kubu Raya.

“Berdasarkan laporan tersebut, pada 25 Maret 2026, klien kami yang sejatinya korban penyerangan justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Rizal.

Ia juga menyoroti minimnya saksi dalam peristiwa tersebut.

“Perlu kami tegaskan, peristiwa ini terjadi pada 23 Februari 2026, saat bulan puasa. Satu-satunya saksi yang melihat langsung kejadian tersebut adalah istri dari Sujono. Tidak ada saksi lain yang benar-benar melihat secara langsung. Oleh karena itu, kami menekankan agar penyidik benar-benar mendalami keterangan saksi secara objektif. Jika ada pihak yang mengaku melihat langsung, patut dipertanyakan karena berpotensi menjadi saksi yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.

"Kondisi baju yang dikenakan SJ saat insiden penyerangan terjadi pada 23 Februari 2026. Tampak sejumlah robekan yang diduga kuat akibat sabetan senjata tajam dari pelapor (SL) sebelum akhirnya SJ membela diri."
Kondisi baju yang dikenakan SJ saat insiden penyerangan terjadi pada 23 Februari 2026. Tampak sejumlah robekan yang diduga kuat akibat sabetan senjata tajam dari pelapor (SL) sebelum akhirnya SJ membela diri.
(Dok. Faktakalbar.id)