Pemkot Pontianak Catat Capaian Hampir Sempurna Penyusunan SKP, Raih Peringkat I Regional V BKN

Deretan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang mengenakan seragam batik Korpri tengah mengikuti kegiatan resmi kepemerintahan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Deretan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang mengenakan seragam batik Korpri tengah mengikuti kegiatan resmi kepemerintahan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAKPemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan mencatat capaian hampir sempurna dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan I Tahun 2026.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pontianak Gelar Open House Idulfitri 1446 H, Ini Jadwalnya

Capaian sangat tinggi ini menempatkan Pemkot Pontianak di peringkat pertama untuk Wilayah Kerja Kantor Regional (Kanreg) V Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menaungi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Lampung.

Berdasarkan data per 17 April 2026, dari total 6.265 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak yang berstatus aktif, sebanyak 6.212 ASN atau sekitar 99,15 persen telah menyelesaikan proses input SKP.

Persentase tersebut sukses menempatkan Kota Pontianak di posisi teratas dibandingkan sejumlah pemerintah daerah lainnya di wilayah kerja Kanreg V BKN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyebut hasil ini sebagai bentuk nyata dari komitmen aparatur daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berbasis kinerja dan terdigitalisasi.

“Capaian ini menunjukkan kedisiplinan dan keseriusan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dalam melaksanakan kewajiban penyusunan SKP secara tepat waktu melalui sistem terintegrasi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Pontianak Terbaik Zona Konsolidasi Indeks Kota Toleran

Amirullah menjelaskan, penerapan sistem pelaporan kinerja berbasis elektronik melalui aplikasi ASN Digital menjadi faktor krusial dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas kinerja aparatur.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kebijakan nasional terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan tata kelola kinerja pegawai.

Meski capaian sudah berada di angka 99,15 persen, Amirullah tetap mengingatkan agar seluruh perangkat daerah menjaga konsistensi kinerjanya.

Ia menekankan bahwa kedisiplinan tidak hanya berhenti pada tahap penyusunan, melainkan juga harus berlanjut pada tahapan penilaian dan pelaporan secara menyeluruh.