“Kami mendorong seluruh ASN yang belum menyelesaikan agar segera menuntaskan kewajibannya, sehingga seluruh tahapan penilaian kinerja Tahun 2025 dan penyusunan SKP Tahun 2026 dapat diselesaikan secara optimal,” tegas Amirullah.
Sebagai informasi, sistem pelaporan kinerja ASN berbasis elektronik telah diberlakukan secara penuh sejak Januari 2023 melalui platform terintegrasi ASN Digital.
Melalui capaian gemilang di awal tahun ini, Pemkot Pontianak diharapkan dapat terus mempertahankan tren positifnya serta menjadi tolok ukur bagi daerah lain dalam implementasi manajemen kinerja ASN yang efektif, akuntabel, dan berbasis digital.
(FR)














