Selain itu, pihaknya mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak yang diduga membawa senjata tajam.
“Selain itu, kami juga mempertanyakan mengapa pihak pelapor yang diduga membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan tidak diproses secara hukum. Bahkan, jika merujuk pada ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba dapat mengarah pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana yang lebih serius,” kata Rizal.
Kuasa hukum juga memperlihatkan sejumlah bukti berupa foto baju yang dikenakan SJ saat kejadian yang tampak mengalami beberapa robekan yang diduga bekas tusukan atau sabetan senjata tajam. Selain itu, ditunjukkan pula foto pelapor SL yang terlihat mengalami memar di bagian mata. Bukti tersebut, menurut pihak kuasa hukum, memperkuat adanya peristiwa penyerangan dan perlawanan dalam kejadian tersebut.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kami sangat menyayangkan jika dalam perkara ini justru terjadi kondisi di mana korban menjadi tersangka. Oleh karena itu, kami meminta agar penyidik Polres Kubu Raya dapat bertindak secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 23 April 2026.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Dukung Penuh Usulan Proyek Strategis di Kalbar Tahun 2027
(Red)
















