Sidang Narkotika Meigi Alrianda di PN Pontianak, Pengacara Bongkar Kejanggalan Fatal Penyidikan

"Sidang kasus narkotika terdakwa Meigi Alrianda di PN Pontianak ungkap kejanggalan fatal. Pengacara soroti kontradiksi BAP penyidik dan cacatnya penanganan barang bukti."
Sidang kasus narkotika terdakwa Meigi Alrianda di PN Pontianak ungkap kejanggalan fatal. Pengacara soroti kontradiksi BAP penyidik dan cacatnya penanganan barang bukti. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Meigi Alrianda di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Senin (20/4) menyoroti sejumlah celah dalam proses penyidikan.

Tim penasihat hukum terdakwa secara tajam mencecar kontradiksi antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dan fakta saksi yang terungkap di meja hijau.

Penasihat hukum terdakwa, Herman Hofi Munawar, menyoroti kredibilitas penyidikan yang dinilai memiliki kejanggalan fatal.

Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan dan cacatnya berita acara secara otomatis akan mencederai kekuatan alat bukti hukum lainnya di mata pengadilan.

Baca Juga: Harga Resmi Rp3.827, PTPN IV Diduga Bayar Rp3.110

Salah satu poin krusial yang dibongkar adalah perbedaan lokasi kejadian (locus delicti) antara dokumen resmi dan keterangan lisan saksi.

“Pernyataan-pernyataan saksi itu yang sesungguhnya kontradiktif. Misalnya contoh, katanya mendapatkan informasi dari Bea Cukai dan ketemunya di Bea Cukai, tapi di BAP justru bukan di Bea Cukai, bukan di kantor Bea Cukai, tetapi justru di salah satu gudang di Jalan Ahmad Yani. Jadi yang mana yang betul nih?” ujar Herman Hofi mempertanyakan validitas data penyidik.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum tidak hanya mempersoalkan kebingungan lokasi penangkapan, tetapi juga prosedur pengamanan barang bukti narkotika yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang.

Herman memaparkan bahwa perlakuan terhadap barang bukti tidak memenuhi standar pengamanan ketat, di mana semestinya dilengkapi dengan berita acara penyerahan dan segel wadah yang mumpuni.

“Kemudian itu mestinya dikotak, dibuat sedemikian rupa, jadi bukan hanya ditutup biasa saja. Artinya apa? Supaya tidak ada kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memasukkan satu barang yang nanti dianggap menjadi barang terlarang tadi,” tegas Herman.

Menurutnya, kefatalan akibat perbedaan locus dan tempus delicti serta tidak standarnya penanganan barang bukti ini membawa konsekuensi hukum yang serius.

Barang bukti yang diajukan ke persidangan tersebut dinilai tidak memiliki keabsahan untuk dijadikan dasar pembuktian guna menjerat kliennya.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Eka Nurhayati Ishak, mendesak agar fakta-fakta persidangan ini menjadi pertimbangan utama pengadilan dalam mengambil keputusan.