AJI Pontianak Soroti Upah Layak dan Ancaman PHK di Industri Media Pada Peringatan May Day 2026

Ilustrasi - MK memutuskan wartawan tidak bisa langsung digugat pidana atau perdata terkait berita. Sengketa pers wajib lewat Dewan Pers (Dok. Ist)
Ilustrasi - AJI Pontianak soroti rendahnya upah dan ancaman PHK di industri media pada momen May Day 2026. Perusahaan pers didesak penuhi hak kesejahteraan pekerja. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2026 menjadi momentum refleksi mendalam bagi ekosistem pers di Indonesia.

Menyikapi situasi ketenagakerjaan saat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak secara khusus menyoroti masalah standar upah layak dan ancaman PHK di industri media yang masih terus membayangi para jurnalis dan pekerja pers.

Baca Juga: FSPM Independen Serukan Pekerja Media Berserikat Lawan Ancaman PHK di May Day 2026

Ketua AJI Kota Pontianak Aldy Rivai menegaskan bahwa integritas produk jurnalisme sangat bergantung pada jaminan kesejahteraan para pekerjanya.

Menurut Aldy, profesi jurnalis menuntut tingkat keberanian dan dedikasi yang tinggi di lapangan. Namun, realitas operasional perusahaan sering kali menunjukkan kondisi yang sangat kontradiktif dengan nilai-nilai ideal tersebut.

Pihak AJI mencatat bahwa berbagai praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja media masih marak dan masif terjadi.

Praktik buruk tersebut mencakup Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara tidak transparan, pemotongan upah secara sepihak, hingga pemberian gaji pokok yang nominalnya berada jauh di bawah standar upah layak daerah.

“Kondisi ini tidak hanya melemahkan kesejahteraan pekerja, tetapi mengancam kualitas jurnalisme itu sendiri,” ujar Aldy Rivai saat memberikan keterangan pada Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap perusahaan media massa tidak boleh menjadikan alasan disrupsi digital atau ketatnya tekanan persaingan bisnis sebagai tameng untuk mengabaikan hak-hak dasar para karyawan.

Sebagai pilar keempat demokrasi, industri media dinilai memiliki tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibandingkan sektor bisnis murni lainnya.