Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai melakukan perubahan besar dalam sistem operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batulayang.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Siapkan Lahan Pemakaman, Tindak Lanjuti Catatan DPRD
Sistem pengelolaan lama yang menggunakan metode penumpukan terbuka (open dumping) kini secara bertahap mulai ditutup secara permanen.
Sebagai gantinya, pengelolaan sampah akan dialihkan sepenuhnya pada sistem sanitary landfill dan controlled landfill yang dinilai jauh lebih terukur dan ramah lingkungan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa perubahan skema operasional ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Lingkungan Hidup saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak pada Juni 2025 lalu.
Pada saat itu, pihak kementerian mendesak agar sistem open dumping di TPA Batulayang segera dihentikan karena dianggap berisiko mencemari lingkungan dan tidak sesuai dengan regulasi pengelolaan sampah modern.
“Sesuai saran dari Menteri Lingkungan Hidup pada saat datang bulan Juni 2025 di sini, beliau minta supaya TPA yang open dumping ini ditutup. Sekarang instruksi tersebut sudah kita jalankan, area lama sudah mulai ditutup,” ujarnya saat melakukan peninjauan langsung ke TPA Batulayang, Rabu (29/4/2026).
Edi menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur fisik penunjang sanitary landfill dan controlled landfill di kawasan TPA Batulayang saat ini telah sepenuhnya rampung.
Area pengelolaan sampah baru seluas 4,5 hektare tersebut juga telah diaktifkan untuk menggantikan sistem lama.
Menurutnya, area penimbunan lama yang sebelumnya beroperasi dengan sistem open dumping akan segera ditutup secara masif menggunakan kombinasi pelapis terpal khusus dan lapisan tanah.
Setelah seluruh permukaan tertutup, kawasan bekas penumpukan tersebut akan direhabilitasi.
Penataan kembali kawasan mencakup penghijauan dengan penanaman berbagai jenis pohon buah-buahan sebagai wujud pemulihan ekosistem setempat.
Lebih lanjut, ia memaparkan perbedaan krusial antara open dumping dan sanitary landfill yang terletak pada perlakuan terhadap material sampah.
Pada open dumping, sampah dari penjuru kota hanya ditimbun begitu saja dan diratakan tanpa perlakuan teknis khusus. Sementara itu, pada skema sanitary landfill, sampah dikelola secara presisi untuk meminimalkan dampak polusi.
Pada sistem baru ini, tanah dasar tempat pembuangan akan terlebih dahulu dilapisi material kedap air (geotextile) sebelum sampah ditimbun.
Baca Juga: Sekda Kota Pontianak Minta OPD Adaptif Gunakan KKPD
Di bagian dasar tumpukan juga telah dipasang jaringan pipa khusus yang berfungsi untuk menangkap gas metana sekaligus menyalurkan air limbah buangan sampah (air lindi).
“Air lindinya langsung masuk ke instalasi pengolahan tersendiri, ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga cairan buangan dari sampahnya tidak mencemari kualitas air dan tanah di lingkungan sekitar,” jelas Edi.
Air lindi akan dinetralisasi melalui unit IPAL sebelum dilepas secara aman ke badan air atau sungai.
Cairan hasil olahan tersebut juga direncanakan untuk dimanfaatkan kembali guna memenuhi beberapa kebutuhan domestik di area TPA, seperti untuk pencucian kendaraan operasional pengangkut sampah dan penyiraman tanaman.
Guna memastikan standar baku mutu cairan terpenuhi, Pemerintah Kota Pontianak akan melibatkan tenaga ahli untuk melakukan uji parameter laboratorium secara periodik terhadap air hasil olahan tersebut.
Selain masalah air, pengendalian emisi gas metana dan penjagaan kualitas udara di kawasan TPA juga menjadi fokus utama dalam sistem baru ini.
Pengujian kualitas udara ambien akan dilakukan secara berkesinambungan di area dalam maupun di sekitar batas luar TPA Batulayang.
Edi menegaskan bahwa penerapan metode sanitary landfill ini adalah fase transisi strategis Pemerintah Kota Pontianak menuju sistem manajemen pengelolaan sampah perkotaan yang lebih terintegrasi.
Saat ini, pihaknya masih menantikan kepastian realisasi proyek pembangunan pusat pengelolaan sampah terpadu yang dicanangkan melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDIP) dari Kementerian Dalam Negeri.
















