Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mengoptimalkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Baca Juga: Pemkot Pontianak Siapkan Lahan Pemakaman, Tindak Lanjuti Catatan DPRD
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, secara tegas mendorong seluruh jajaran untuk menerapkan digitalisasi transaksi guna mengejar target pendapatan tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Amirullah saat memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Realisasi PAD Kota Pontianak Triwulan I Tahun 2026 di Ruang Pontive Center, Kamis (30/4/2026).
Amirullah menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini tidak sekadar untuk melihat angka persentase capaian, melainkan sebagai ruang diskusi untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
Forum ini juga difungsikan untuk menggali potensi sumber pendapatan baru serta merumuskan langkah konkret agar target PAD tahun berjalan dapat tercapai secara maksimal.
“Namanya monev, berarti kita monitor dan kita evaluasi. Kita evaluasi capaian-capaian PAD, sekaligus membahas percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujar Amirullah.
Menurutnya, komponen utama PAD Kota Pontianak bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Siapkan Lahan Pemakaman, Tindak Lanjuti Catatan DPRD
Pemantauan berkala pada seluruh komponen tersebut sangat krusial agar pemerintah dapat memetakan sektor mana yang berkinerja baik dan sektor mana yang memerlukan intervensi kebijakan.
Mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya, capaian PAD Kota Pontianak pada 2025 menunjukkan hasil yang positif. Dari target awal sebesar Rp782,95 miliar, realisasi pendapatan berhasil melampaui target hingga mencapai 103,15 persen.
Terdapat kelebihan realisasi sekitar Rp24 miliar dari proyeksi awal.
Sektor pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp544 miliar atau sekitar 102,21 persen dari target.
Amirullah menilai bahwa tingginya angka tersebut membuktikan sektor pajak daerah masih menjadi tulang punggung utama penerimaan PAD Kota Pontianak.
Meskipun sektor pajak berkinerja baik, Amirullah mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola retribusi untuk memberikan perhatian lebih.
Ia menginstruksikan agar setiap kendala, baik dari sisi kelengkapan regulasi, sistem pemungutan, validitas basis data, maupun tingkat kepatuhan wajib retribusi, segera diidentifikasi dan diselesaikan.
Untuk mendukung percepatan penerimaan, Amirullah menekankan bahwa penerapan transaksi digital adalah kunci utama.
Transformasi digital dirancang untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi, meminimalisasi risiko kesalahan pencatatan, mempercepat alur pembayaran, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam kerangka penguatan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Amirullah memberikan instruksi khusus terkait perluasan kanal pembayaran digital.
Hal ini mencakup optimalisasi penggunaan standar kode QR (QRIS), Kartu Kredit Indonesia, serta penyediaan opsi transaksi nontunai lainnya di berbagai loket pelayanan publik.
Selain itu, ia meminta agar ada kerja sama aktif dengan penyedia platform digital, penerapan program insentif bagi masyarakat yang menggunakan layanan nontunai, serta penguatan koordinasi penyediaan basis data perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah.
















