FSPM Independen Serukan Pekerja Media Berserikat Lawan Ancaman PHK di May Day 2026

FSPM Independen menyerukan seluruh buruh pers berserikat pada May Day 2026 guna memperjuangkan kesejahteraan pekerja media dari ancaman PHK massal.
FSPM Independen menyerukan seluruh buruh pers berserikat pada May Day 2026 guna memperjuangkan kesejahteraan pekerja media dari ancaman PHK massal. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen menyerukan seluruh pekerja media di Indonesia untuk segera berserikat pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Seruan strategis ini didorong oleh rentetan persoalan eksploitasi dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus membayangi kelangsungan hidup para pekerja di industri media massa nasional.

Baca Juga: Soroti Eksploitasi Pekerja, GMNI Pontianak Desak Evaluasi Total Kebijakan Ketenagakerjaan Jelang May Day

Kondisi ketenagakerjaan di sektor pers saat ini dinilai menunjukkan kerentanan yang sangat nyata. Para pekerja media setiap harinya harus menghadapi persoalan upah yang rendah, kebijakan PHK sepihak dari pihak perusahaan, ketidakpastian status kerja, hingga tingginya ancaman kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Berdasarkan catatan resmi Dewan Pers, terdapat sedikitnya 1.200 pekerja media yang terdampak PHK secara langsung sepanjang rentang waktu 2023 hingga 2024. Gelombang efisiensi kerja ini terus berlanjut hingga tahun 2025.

Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) turut mencatat bahwa lebih dari 800 pekerja media mengalami PHK sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025. Angka tersebut diperkirakan jauh lebih tinggi di lapangan.

Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 24.000 pekerja dari berbagai sektor, termasuk industri media, terkena dampak PHK pada periode Januari hingga Mei 2025.

Ketua FSPM Independen Aisha Shaidra menegaskan bahwa rentetan situasi buruk ini bukan sekadar persoalan sektoral biasa, melainkan sebuah krisis struktural yang mengancam pemenuhan kesejahteraan pekerja media.

“Pekerja media masih berada dalam posisi rentan, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan kerja. Kondisi ini membutuhkan respons kolektif yang lebih kuat,” ujarnya.

Selain urusan kesejahteraan pekerja media, aspek keselamatan para jurnalis turut menjadi sorotan utama lembaga ini.

AJI mencatat adanya lonjakan kasus kekerasan terhadap jurnalis dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada tahun 2025. Bentuk kekerasan tersebut sangat beragam, mulai dari serangan fisik, intimidasi, teror, serangan digital, hingga upaya kriminalisasi menggunakan jalur hukum.

Menyikapi ragam tantangan sistemik tersebut, FSPM Independen mengajak seluruh pekerja memperkuat barisan perlawanan melalui pendirian serikat.

Dari total hampir 2.000 perusahaan media di Indonesia, tercatat kurang dari 50 entitas yang memiliki serikat pekerja mandiri.